TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Lucas akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap eks bos Lippo Group Billy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 20 Maret 2019. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan menyerahkan vonis sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Harapannya tentu seluruh dakwaan dan bukti-bukti KPK diterima dan terdakwa dijatuhi vonis maksimal sesuai perbuatannya," kata Febri, Rabu, 20 Maret 2019.
Baca: Dalam Rekaman Lucas - Eddy Sindoro, Nama James Riady Disebut
Febri mengatakan KPK telah mengajukan bukti yang solid, mulai dari saksi yang mengetahui rangkaian kejadian hingga bukti komunikasi yang menunjukan Lucas melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Jaksa KPK menuntut Lucas dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Lucas terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro. Menurut KPK, Lucas membantu Eddy Sindoro kabur ke luar negeri sesaat setelah dideportasi ke Indonesia.
Baca: Novel Baswedan Sebut KPK Punya Rekaman Eddy Sindoro dan Lucas
Menurut jaksa, Lucas juga menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka suap agar tidak kembali ke Indonesia. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Lucas dalam pleidoinya membantah telah membantu Eddy kabur ke luar negeri. Dia mengatakan tuntutan jaksa KPK tak masuk akal. Lucas mengatakan Eddy bukan kliennya, sehingga untuk apa dia membantu pria itu kabur ke luar negeri. "Saya tidak pernah diminta pihak keluarga atau teman atau pihak mana pun untuk memberikan bantuan atau mengurus perkara Eddy Sindoro," ujar Lucas. Namun, penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengatakan lembaganya punya rekaman percakapan Sindoro dan Lucas.